Saya DR. DRS. MUHAMMAD TAHIR DAENG NGAWING, M.Si. Dosen dan pendiri Rumah Belajar Amal Saleh (RBAS), menyajikan LAYANAN GRATIS dengan tujuan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami, memperoleh PENGHASILAN HALAL yang memadai, sehingga bagi yang mengikuti program layanan yang disiapkan dapat menikmati: Ketenangan, kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan yang sesungguhnya. Terima kasih.
I. Pembukaan (Mukadimah)
Hamdalah: Memuji Allah SWT atas nikmat iman, Islam, dan kesempatan mencapai pengujung Ramadan.
Shalawat: Mengirimkan sanjungan untuk Baginda Rasulullah SAW.
Wasiat Taqwa: Mengajak jamaah meningkatkan ketaqwaan di hari-hari terakhir Ramadan.
II. Materi Inti (Batang Tubuh Khutbah)
1. Dasar Perintah & Hakikat Zakat Fitrah
Landasan Syar’i: Mengutip QS. Al-A’la (87): 14-15
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ
Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), >
وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ
dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.
dan Hadits Nabi (HR. Bukhari-Muslim) tentang kewajiban 1 sha’ makanan pokok.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari & Muslim).
Hakikat: Menjelaskan bahwa Zakat Fitrah bukan sekadar pajak, melainkan Zakat Nafs (zakat badan/jiwa) untuk mengembalikan manusia ke fitrahnya yang suci.
2. Filosofi Dua Dimensi (Tuhrah & Thuhmah)
Dimensi Vertikal (Tuhrah): Sebagai penambal kekurangan puasa kita dari perkataan sia-sia (laghwu) dan kotor.
Dimensi Horisontal (Thuhmah): Sebagai jaminan bahwa pada 1 Syawal, tidak boleh ada satu pun kaum dhuafa yang kelaparan. Semua harus tersenyum dan kenyang.
3. Kisah Teladan (Sentuhan Hati)
Ingatlah kisah Sayyidina Umar bin Khattab RA. Suatu malam, di tengah sunyinya Madinah, beliau berkeliling memantau rakyatnya. Beliau mendengar tangisan anak-anak dari sebuah gubuk reyot. Di dalamnya, seorang ibu sedang merebus batu di dalam kuali hanya untuk menenangkan anak-anaknya yang kelaparan agar mereka tertidur.
Hati Umar hancur. Beliau tidak pulang ke istana untuk memerintah ajudan. Beliau berlari ke baitul mal, memanggul sendiri karung gandum yang berat di atas pundaknya yang mulia. Ketika pengawalnya ingin membantu, Umar berkata dengan nada bergetar:
"Apakah engkau akan memikul dosaku di hari kiamat nanti?"
Itulah semangat zakat fitrah yang sebenarnya. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban di atas kertas, tapi memastikan tidak ada "suara kuali berisi batu" di lingkungan kita pada malam takbiran. Jika Umar yang sudah dijamin surga saja masih gemetar ketakutan jika ada rakyatnya yang lapar, lantas bagaimana dengan kita yang amalannya masih compang-camping?
4. Syarat & Ketentuan Fikih Kontemporer
Ketentuan Bayi: Menjelaskan kewajiban zakat bagi bayi yang lahir sebelum Magrib malam takbiran.
Ketentuan Orang Wafat: Penjelasan hukum bagi kerabat yang wafat di pengujung Ramadan.
Konversi Nilai: Penjelasan mengenai takaran 4 liter (sekitar Rp48.000 - Rp72.000 tergantung kualitas beras) sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).
III. Penekanan Waktu (Manajemen Ibadah)
Waktu Afdhal: Menekankan pentingnya membayar setelah Subuh sebelum Shalat Id (Waktu Afdhal).
Waktu Jawaz: Mengapresiasi yang sudah membayar sejak awal Ramadan untuk memudahkan Amil.
Peringatan: Mengingatkan agar jangan sampai melewati waktu Shalat Id (menjadi sedekah biasa).
IV. Kesimpulan: Zakat adalah bukti iman yang nyata, bukan sekadar ucapan.
V. Panduan NIAT >>>
=====
Agar zakat kita tepat sasaran dan menyentuh hati, kita harus memahami kepada siapa aliran cinta ini bermuara. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) dalam Surah At-Taubah (9) ayat 60: >>
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
1. Fakir: Mereka yang tidak punya harta dan usaha sama sekali.
2. Miskin: Mereka yang punya usaha, tapi tidak cukup untuk makan sehari-hari.
3. Amil: Para pejuang yang mengelola zakat dengan amanah.
4. Muallaf: Saudara baru kita yang butuh dukungan iman dan ekonomi.
5. Riqab: Memerdekakan hamba sahaya (atau dalam konteks modern: membebaskan orang yang terbelenggu).
6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang demi memenuhi kebutuhan dasar, bukan karena foya-foya.
7. Fi Sabilillah: Pejuang di jalan Allah, termasuk guru mengaji dan penuntut ilmu.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan ketaatan.
Ayo, mulai gaya hidup sehat dengan mengonsumsi produk organik berkualitas tinggi!, mengandung serat yang baik bagi pencernaan dan kesehatan.
Rumah Belajar Amal Saleh: Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah, Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar 90231.
Adm: 7:00 - 16:00 WIB
Belanja: 24 Jam
Offline Website Maker